Bolehkah Ta`ziyah Kepada Non-Muslim?
Di dalam pergaulan pada kehidupan masyarakat yang majemuk, seorang Muslim pasti akan dihadapkan dengan hal kematian tetangga / teman / kolega bahkan mungkin keluarganya yang non-Muslim sehingga mau tak mau ia "harus" mengucapkan belasungkawa (ta`ziyah). ❓ Pertanyaannya tentu adalah: "Bolehkah ta`ziyah kepada non-Muslim?" Yuk mari kita bahas… . Q | Bagaimana sih pendapat ùlamā’ tentang ta`ziyah kepada non-Muslim? A | Pada dasarnya para ùlamā’ berbeda pendapat tentang hal ini. Di dalam mażhab Ḥanafiyy: - Diperbolehkan (jāiz) secara mutlak untuk semua non-Muslim baik (żimmiyy maupun ḥarbiyy). - Dilarang jika disertai doa yang bertentangan àqīdah. - Rujukan: al-Hidāyah I/176, Fatḥul-Qodīr II/142. Dalam mażhab Mālikiyy: - Diperbolehkan (mubāḥ) dengan syarat ketat, yaitu hanya untuk żimmiyy atau tetangga langsung. - Tujuan menjaga hubungan baik. - Ḥarōm jika untuk kāfir ḥarbiy. - Rujukan: al-Mudawwanah I/383, aż-Żaḳīroh II/327. Dalam mażhab aṡ-Ṡāfiìyy: - Ḥarōm kecuali un...