Bolehkah Ta`ziyah Kepada Non-Muslim?
Di dalam pergaulan pada kehidupan masyarakat yang majemuk, seorang Muslim pasti akan dihadapkan dengan hal kematian tetangga / teman / kolega bahkan mungkin keluarganya yang non-Muslim sehingga mau tak mau ia "harus" mengucapkan belasungkawa (ta`ziyah).
❓ Pertanyaannya tentu adalah: "Bolehkah ta`ziyah kepada non-Muslim?"
Yuk mari kita bahas…
.
Q | Bagaimana sih pendapat ùlamā’ tentang ta`ziyah kepada non-Muslim?
A | Pada dasarnya para ùlamā’ berbeda pendapat tentang hal ini.
Di dalam mażhab Ḥanafiyy:
- Diperbolehkan (jāiz) secara mutlak untuk semua non-Muslim baik (żimmiyy maupun ḥarbiyy).
- Dilarang jika disertai doa yang bertentangan àqīdah.
- Rujukan: al-Hidāyah I/176, Fatḥul-Qodīr II/142.
Dalam mażhab Mālikiyy:
- Diperbolehkan (mubāḥ) dengan syarat ketat, yaitu hanya untuk żimmiyy atau tetangga langsung.
- Tujuan menjaga hubungan baik.
- Ḥarōm jika untuk kāfir ḥarbiy.
- Rujukan: al-Mudawwanah I/383, aż-Żaḳīroh II/327.
Dalam mażhab aṡ-Ṡāfiìyy:
- Ḥarōm kecuali untuk tujuan da`wah atau ada kemaṣlaḥatan, dan mutlak keḥarōmannya untuk kāfir ḥarbiyy atau murtadd.
- Boleh hanya jika ada harapan masuk Islām.
- Namun al-Imām an-Nawawiyy memperbolehkan dengan syarat.
- Rujukan: al-Majmū` V/286, al-Hāwī al-Kabīr III/35.
Dalam mażhab Ḥanbaliyy:
- Ḥarōm mutlak (pendapat resmi) dan mencakup semua non-Muslim.
- Boleh apabila ada kemaṣlaḥatan besar (seperti mencegah bahaya).
- Namun Ṡaiḳul-Islām Ibnu Taimiyyah dan para ùlamā’ KSA membuka ruang yang lebih selama memang benar ada kemaṣlaḥatan di dalamnya.
- Rujukan: al-Muġnī III/252, al-Inṣōf II/545.
Adapun saya pribadi mengambil pendapat yang MEMPERBOLEHKAN untuk datang kepada keluarga dari non-Muslim yang kematian selama mereka itu bukanlah termasuk golongan "kāfir ḥarbiyy" (yang terang-terangan memusuhi Islām & kaum Muslimīn), dan selama melakukan hal itu:
✅ Ada maṣlaḥat, seperti agar tak dianggap memperlihatkan sikap permusuhan, atau setidaknya sikap tak bersahabat, yang mana itu dapat menempatkan kaum Muslimīn dalam posisi yang merugikan.
✅ Diniyyatkan untuk mengajak mereka kepada Islām atau melembutkan hati mereka terhadap Islām.
📌 Dasarnya adalah riwayat bahwa:
كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ ٱلنَّبِيَّ ﷺ فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ ٱلنَّبِيُّ ﷺ يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ ، فَقَالَ لَهُ : أَسْلِمْ ، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ ، فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا ٱلْقَاسِمِ ﷺ فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ ٱلنَّبِيُّ ﷺ وَهْوَ يَقُولُ : ٱلْحَمْدُ لِلَّـهِ ٱلَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ ٱلنَّارِ
(arti) _“Seorang anak Yahūdiyy yang biasa melayani Baginda Nabiyy ﷺ jatuh sakit, maka Baginda Nabiyy ﷺ pun pergi menjenguknya. Beliau ﷺ lalu duduk di dekat kepalanya dan memintanya untuk masuk Islām. Anak itu lalu menatap ayahnya yang duduk di depannya, dan ayahnya itu mengatakan: "Taati Abul-Qōsim!", hingga anak itu pun memeluk Islām. Baginda Nabiyy ﷺ pun lalu keluar sambil berkata: "Segala puji bagi Allōh yang telah menyelamatkan anak itu dari api Neraka."”_ [HR al-Buḳōriyy no 1356; Abū Dāwud no 3095; Aḥmad no 12896, 13466-7].
📍 Kata al-Imām Yaḥyā ibn Ṡarof an-Nawawiyy رحمه اللـه تعالى:
ويجوز للمسلم أن يعزي ٱلذمي بقريبه ٱلذمي
(arti) _“Adalah diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk ta`ziyah (menyampaikan belasungkawa) kepada non-Muslim atas kematian keluarganya yang non-Muslim.”_ [lihat: Rauḍotuṭ-Ṭōlibīn II/145].
📍 Fatwa al-Lajnah ad-Dā-imah lil-Buḥūṫ al-Ìlmiyah wal-Iftā’:
تعزية ٱلكافر ٱلذّمّيّ جائزة إذا كانت لمصلحة شرعيّة ، كتأليف قلبه للإسلام ، أو رجاء إسلامه ، أو دفعِ شرّه . ولا يجوزُ ٱلدّعَاء للميّت ٱلكافر بالمغفرة والرّحمة
(arti) _“Ta`ziyah (menyampaikan belasungkawa) kepada orang kāfir żimmiyy itu diperbolehkan apabila ada kemaṣlaḥatan ṡar-ìyyah, seperti untuk melunakkan hatinya terhadap Islām, atau mengharapkan keislāmannya, atau menolak keburukan (yang mungkin terjadi apabila tidak melakukan ta`ziah). Adalah tidak diperboleh untuk mendoakan ampunan ampunan & roḥmah mayyit kāfir.”_ [lihat: Fatāwā al-Lajnah ad-Dā-imah jil 9 hal 438 no 6181],
dan:
ٱلتعزية لغير ٱلمسلم إذا قصد بها دعوته إلى ٱلإسلام وترغيبه فيه فلا بأس ، بل هي مشروعة . أما ٱلصلاة على ٱلميت غير ٱلمسلم أو ٱلاستغفار له فلا يجوز
(arti) _“Ta`ziyah (menyampaikan belasungkawa) kepada non-Muslim apabila tujuannya untuk menda`wahi dan menarik minat mereka kepada Islām, maka hal itu tidak mengapa (diperbolehkan), bahkan hal itu diṡariàtkan. Adapun menṣolātkan jenazah non-Muslim atau memintakan ampunan untuknya, maka itu terlarang.”_ [lihat: Fatāwā al-Lajnah ad-Dā-imah jil 13 hal 406-407 no 21386].
📍 Kata Ṡaiḳ Àbdul-Àzīz ibn Bāz رحمه اللـه تعالى:
تعزية الكافر جائزة إذا قصد بها ٱلمصلحة ٱلشرعية كدعوته إلى ٱلإسلام أو كف شره ، أما ٱلدعاء له بالمغفرة وٱلرحمة فلا يجوز مطلقًا
(arti) _“Ta`ziyah (menyampaikan belasungkawa) kepada non-Muslim boleh apabila bertujuan maṣlaḥat ṡar-ì seperti menda`wahinya kepada Islām atau mencegah bahayanya (apabila tidak ta`ziyah). Adapun mendoakan ampunan dan roḥmat untuknya, maka hal itu tidak boleh secara mutlak.”_ [lihat: Majmū’ Fatāwa wa Maqōlat Ibn Bāz jil 9 hal 245].
📍 Kata Ṡaiḳ Muḥammad ibn Ṣōliḥ al-Ùṫaimīn رحمه اللـه تعالى:
تعزية ٱلكافر إذا مات له من يعزى به من قريب أو صديق ، وفي هذا خلاف بين ٱلعلماء ، فمن ٱلعلماء من قال: إن تعزيتهم حرام ، ومنهم من قال : إنها جائزة ، ومنهم من فصل في ذلك ، فقال : إن كان في ذلك مصلحة كرجاء إسلامهم وكف شرهم ٱلذي لا يمكن إلا بتعزيتهم فهو جائز ، وإلا كان حراماً
(arti) _“Ta`ziyah (menyampaikan belasungkawa) kepada orang kāfir ketika ada kerabat atau temannya yang mati terjadi perbedaan pendapat di kalangan ùlamā’: Sebagian dari ùlamā’ berpendapat hukumnya ḥarōm, sebagian yang lain memperbolehkannya, sebagian lagi memberikan perincian dengan menyatakan apabila mengandung maṣlaḥat (seperti mengharapkan keislāmannya atau mencegah bahaya yang hanya bisa dihindari dengan ta`ziyah) maka diperbolehkan. Adapun jika tiada maṣlaḥat, maka ḥarōm.”_ [lihat: Aṡ-Ṡarḥul-Mumti` àlā Zādil-Mustaqni` jil 5 hal 374].
.
Q | Lalu hal-hal apa saja yang diperbolehkan?
A | Adapun hal-hal yang diperbolehkan adalah:
✔️ Ta`ziyah kepada non-Muslim dan mengucapkan semisal: "Semoga Allōh ﷻ memberi anda ketabahan. Kematian mengingatkan kita akan Hari Āḳirot, dan Islām mengajarkan…" [lihat: Muḥammad ibn Ṣōliḥ al-Ùṫaimīn, Riyāḍuṣ-Ṣōliḥīn jil 3 hal 293].
✔️ Mengucapkan istirja’ (innālillahi) apabila kematian si non-Muslim itu benar-benar merupakan muṣībah baginya, karena selama hidupnya si non-Muslim itu sering membelanya, membantunya, mendukungnya.
.
Q | Hal-hal apa saja yang tidak diperbolehkan / dilarang?
A | Adalah terlarang untuk:
❌ Mengucapkan semisal: "Semoga arwahnya tenang di Syurga dan/atau dosa-dosanya diampuni Tuhan", atau "rest in peace" – yang mana larangan ini adalah ijmā` (konsensus) dari para ùlamā’ fuqohā’.
📌 Dasar larangannya adalah kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya:
مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَن يَسۡتَغۡفِرُواْ لِلۡمُشۡرِكِينَ وَلَوۡ كَانُوٓاْ أُوْلِى قُرۡبَىٰ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمۡ أَنَّهُمۡ أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَحِيمِ
(arti) _“Adalah tidak pantas bagi Nabiyy dan orang-orang mu’min memohonkan ampunan (kepada Allōh) untuk orang-orang muṡrikīn sekalipun orang-orang itu adalah kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang muṡrikīn itu adalah penghuni Neraka Jahanam.”_ [QS at-Taubah (9) ayat 113].
Adapun terkait dengan ayat suci di atas, mengucapkan "almarḥūm" untuk non-Muslim juga TERLARANG karena kata almarḥūm (المرحوم) itu makna secara letterlijk-nya adalah "orang yang dikasihi / diroḥmati" (oleh Allōh ﷻ) yang oleh orang Àrab digunakan sebagai doa / harapan agar orang yang telah mati itu diberikan roḥmah & kasih sayang oleh Allōh ﷻ.
❌ Menyerupai ritual keagamaan mereka, seperti membungkuk (rukū`) dan sujūd, memakai pakaian khas keagamaan mereka, atau melakukan apapun yang merupakan ṡiȁr (simbol) keagamaan mereka.
❌ Berniyyat mengagungkan agama mereka dan/atau riḍō terhadap kekufuran mereka.
.
Q | Bolehkah menyumbang makanan kepada orang non-Muslim yang kemalangan?
A | Inṡā’Allōh boleh.
📌 Hal ini berdasarkan firman-Nya:
لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّـهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِى ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمْۚ إِنَّ ٱللَّـهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
(arti) _“Allōh tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku àdil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sungguh-sungguh Allōh mencintai orang-orang yang berlaku àdil.”_ [QS al-Mumtaḥanah (60) ayat 8].
Sedangkan makanan adalah sesuatu yang pemberian yang universal dan melunakkan hati manusia, jadi sumbanglah makanan, bukan uang… siapa tahu mereka jadi cenderung hatinya kepada Islām.
Demikian, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar