Air Minum Kemasan
Beredar video Gabener Dukun yang menginspeksi pabrik air minum dalam kemasan merek A**a yang ternyata mengambil airnya dari sumur bor, dan masyarakat pun heboh karena merasa ditipu.
❓ Tentu pertanyaannya adalah benarkah terjadi penipuan?
Untuk itu, penting kita ketahui bahwa penjualan air dalam kemasan ini pertama kali muncul di Inggris pada Abad XVII lalu menyebar ke seluruh dunia. Sedangkan di Nusantara sendiri telah ada sejak 1910 dengan merek "Hygeia" (diproduksi oleh NV Hygeia Waterfabriek di Semarang) yang beredar di kalangan élite Belanda / Eropa – namun pasca Kemerdekaan baru dimulai tahun 1973-1974 oleh Tirto Utomo dengan merek Aqua.
Melihat sejarah air kemasan, sudah pasti Eropa atau Amerika adalah rujukan dalam hal air kemasan ini, di mana mereka mempunyai regulasi standar pengkategorian / klasifikasi air minum kemasan.
Adapun aturan klasifikasi air kemasan di Eropa (Directive 2009/54/EC (EU), Regulation (EU) No 1169/2011) adalah sebagai berikut:
⑴. Natural Mineral Water (air mineral alami), di mana air kemasan jenis ini harus:
▪ berasal dari sumber air tanah yang dilindungi,
▪ memiliki karakteristik yang stabil (komposisi mineral),
▪ murni secara mikrobiologis pada sumbernya,
▪ tidak boleh disinfeksi atau diproses, hanya diperbolehkan proses tertentu seperti menghilangkan senyawa besi atau sulfur yang tidak stabil,
▪ ada label yang menyebutkan nama sumber dan tempat pengepakan.
Evian (Prancis), Volvic (Prancis), dan Gerolsteiner (Jerman), secara eksplisit diklasifikasikan sebagai Air Mineral Alami (Natural Mineral Water), yang berarti airnya memang bersumber dari air tanah yang terlindungi di area pegunungan/vulkanik dan tidak diolah (hanya dibotolkan) sesuai dengan regulasi UE.
⑵. Spring Water (air mata air), di mana air kemasan jenis ini harus:
▪ berasal dari sumber air tanah yang dilindungi,
▪ memenuhi kondisi mikrobiologis tertentu dan dipasarkan langsung dari sumbernya,
▪ tidak boleh diproses secara kimiawi (disinfeksi, dll.).
⑶. Other Bottled Drinking Water (air minum kemasan lain), air kemasan jenis ini harus jelas mencantumkan jenis pengolahan dan sumbernya, sebab ia mencakup:
- air yang berasal dari sumber air tanah,
- air permukaan yang telah diolah atau didesinfeksi agar aman untuk diminum,
- air yang diolah, misalnya dengan ozonisasi atau klorinasi, atau yang berasal dari air keran yang diolah, atau air yang laut yang didesalinasi dengan proses reverse osmosis atau thermal destilation yang lalu diremineralisasi.
.
Sedangkan di Amrik, maka regulasi klasifikasi air kemasan (US FDA 21 CFR §165.110(a)(2)(i–v)) adalah sebagai berikut:
⑴. Spring Water (air mata air), yaitu air berasal dari formasi air tanah yang mengalir secara alami ke permukaan tanah, yang harus dikumpulkan di mata air atau melalui sumur bor yang langsung mengalir ke sumber air alami.
⑵. Purified Water (air murni), yaitu air yang telah diproses untuk menghilangkan sebagian besar zat padat terlarut dengan prosesnya bisa berupa distilasi, deionisasi, reverse osmosis, atau proses lain yang efektif. Untuk sumber airnya bisa berupa air keran atau air tanah.
⑶. Mineral Water (air mineral), yaitu air yang berasal dari sumber air tanah yang dilindungi dan mengandung jumlah zat padat terlarut (TDS) yang konstan, dan tidak boleh ditambahkan mineral lain.
⑷. Artesian Water, yaitu air kemasan yang berasal dari sumur bor yang menembus formasi batuan yang menghalangi air (akuifer tertutup) dan tekanannya memaksa air naik tanpa perlu pompa.
⑸. Well Water (air sumur), yaitu air kemasan yang berasal dari sumur yang dibor / digali di tanah.
Sama seperti di Eropa, di Amrik air kemasan harus mencantumkan airnya apa, sumbernya, dan tentunya prosesnya. FDA tidak mengizinkan produsen menuliskan kata "spring" atau "mineral" jika sumbernya air olahan, kecuali memang memenuhi syarat geologis dan kimia yang spesifik.
.
Adapun pelajaran yang bisa diambil dari keterangan di atas adalah bahwa air minum kemasan itu ada regulasi ketat yang mengatur tentang: jenisnya, kandungannya, prosesnya, dan pelabelannya.
Jadi sah-sah saja membuat air kemasan dengan bahan baku air sumur bor selama di labelnya diberi keterangan yang sesuai dengan regulasi.
Adapun di sini kenapa jadi heboh, ya lebih kepada image yang pernah dibuat oleh merek tersebut (yang telah melekat di benak masyarakat) yaitu: "air mineral yang diambil dari sumber mata air pegunungan", sehingga ketika ternyata tidak begitu, maka masyarakat merasa "tertipu".
Salahkah pabriknya?
Well, regulasi di IDN (SNI 3553:2015) tidak membedakan seketat Eropa di mana hanya ada 3 kategori, yaitu:
⑴. Air Mineral Alami (AMA), yaitu dari sumber alami, hanya disaring fisik, tanpa disinfeksi.
⑵. Air Mineral (AM), yaitu boleh diproses fisik tapi kandungan mineralnya tetap alami.
⑶. Air Minum (AM), yaitu dari sumber mana pun (termasuk sumur bor atau PDAM), tapi harus diproses dan memenuhi standar mikrobiologi dan kimia.
Dalam SNI, istilah "Air Minum" (AM) inilah yang paling umum dijumpai pada produk air kemasan non-mineral — termasuk yang sumbernya sumur bor, air tanah biasa, atau PDAM. Sehingga secara hukum dan SNI, air dari sumur bor bukan pelanggaran asalkan: proses pengolahannya sesuai standar, dan labelnya tidak menyesatkan, misalnya diklaim sebagai "air pegunungan alami" padahal faktanya air olahan dari sumur bor.
⚠ Jadi kekecewaan publik lebih bersifat "image deception" atau "perceived dishonesty", bukan pelanggaran regulasi.
Demikian sharing pagi ini, semoga bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar