Cukup Lihat Dalฤซl Saja?
"๐โ๐ ๐ก๐๐ฅ๐ก ๐๐ ๐๐๐ ๐๐ ๐ ๐๐๐ค โ๐๐๐๐กโ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐ก ๐ก๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ข๐๐๐๐๐ ๐๐ฆ ๐กโ๐๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐ ; ๐ ๐โ๐๐๐๐๐ โ๐๐ฃ๐ ๐ ๐๐โ๐๐ ๐ก๐๐๐๐ก๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐ข๐ ๐๐๐ ๐กโ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐โ ๐ก๐ ๐๐๐๐ ๐ข๐ ๐ค๐๐กโ ๐๐ข๐๐๐๐๐ . ๐๐ ๐๐ ๐๐๐ก ๐๐๐ฃ๐๐๐๐ก๐ ๐๐-๐๐ก-๐ฆ๐๐ข๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐โ ๐ข๐ ๐๐๐ ๐กโ๐๐ ๐ โ๐๐๐๐กโ ๐๐๐ ๐กโ๐๐ ๐ ๐คโ๐ ๐๐๐ ๐ข๐๐ก๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐กโ๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ." – note from the publisher of Hadith app
Terus terang saya sebenarnya tak kaget lagi dengan di quotes pada so-called poster da‘wah terlampir ini, sebab memang begitulah keyakinan yang dianut oleh orang-orang yang kemana-mana berbusa-busa mulutnya mengaku-ngaku dirinya sebagai "Salafiyy" yang "bermanhaj Salaf" menggadang-gadang jargon "memurnikan Tauแธฅฤซd, menebarkan cahaya Sunnah".
❓ Seperti biasa, kita menanyakan: "benarkah pendapat yang demikian?"
☠ Adalah benar di dalam beragama wajib berdasarkan dalฤซl, AKAN TETAPI perkataan di atas itu sangatlah merusak terkhususnya bagi orang awam…!!!
❓ Merusak bagaimana?
⚠ Karena mayoritas แธฅukum yang berkaitan dengan sosial-kemasyarakatan itu adalah dinamis แนฃifatnya, di mana ia adalah butuh รนlamฤ’ fuqohฤ’ untuk mencari, menafsirkan, lalu menarik kesimpulan hukum atas แธฅadฤซแนซ-แธฅadฤซแนซ yang berkenaan dengannya.
❌ Jadi TAK BISA serta-merta mengatakan bahwa beragama cukup pakai dalฤซl secara letterlijk, tak perlu melihat fatwa รนlamฤ’, apalagi langsung menghukumi siapa yang mengikut pendapat รนlamฤ’ dan langsung pula mendakwa orang yang mengikut pendapat รนlamฤ’ sebagai ingkar terhadap Sunnah Nabฤซ ๏ทบ.
Tak bisa begitu, eh Pulgoso…!
Perhatikan sebuah kisah berikut ini:
…
Pada masa kehidupan Baginda Nabฤซ ๏ทบ beberapa kali terjadi onta terlepas dari pemiliknya. Saat ditanya bagaimana menyikapinya, wajah Baginda Nabฤซ ๏ทบ merona merah (akibat marah –pent) dan Beliau ๏ทบ melarang siapapun juga juga untuk menangkap onta yang terlepas itu.
๐ Kata Baginda Nabฤซ ๏ทบ:
ู
َุงََูู َََูููุง ู
َุนََูุง ุณَِูุงุคَُูุง َูุญِุฐَุงุคَُูุง ، ุชَุฑِุฏُ ุงْูู
َุงุกَ َูุชَุฃُُْูู ุงูุดَّุฌَุฑَ ، ุญَุชَّู ََْูููุงَูุง ุฑَุจَُّูุง
(arti) _“Kenapa kalian mengurusinya? Ia (onta) memiliki persediaan air sendiri (punuk –pent) dan selalu memakai sepatunya, serta ia mampu untuk berjalan sendiri ke tempat mata air serta mamakan dedaunan sampai pemiliknya menemukannya.”_ [HR al-Buแธณลriyy no 2372, 2427-*9, 2436-*9, 6112; Muslim 1704-*6, 1722; Abลซ Dฤwลซd no 1704-*5; Aแธฅmad no 16431, 20697; Mฤlik no 1509].
Ketetapan itu terus berlangsung selama masa pemerintahan แธฒolฤซfah Abลซ Bakr aแนฃ- แนขiddฤซq dan แธฒolฤซfah รmar ibn al-แธฒoแนญแนญลb ุฑุถู ุงููู ุชุนุงูู ุนููู
ุง, dan kaum Muslimฤซn patuh pada แธฅadฤซแนซ Baginda Nabฤซ ๏ทบ. Onta yang terlepas dari pemiliknya dibiarkan berkeliaran tanpa ada seseorang pun yang menangkapnya sampai ia ditemukan oleh pemiliknya.
Akan tetapi pada masa แธฒolฤซfah รแนซmฤn ibn รffฤn ุฑุถู ุงููู ุชุนุงูู ุนูู, Beliau malah memerintahkan agar onta yang terlepas tersebut ditangkap, lalu diumumkan kepada publik agar dapat diketahui siapa pemiliknya, kemudian setelah beberapa lama tak ada yang mengklaim maka onta itu dijual. Apabila ternyata pemiliknya datang, maka uang hasil penjualannya diberikan kepada si pemilik.
Adapun pada masa แธฒolฤซfah รlฤซ ibn Abฤซ แนฌลlib ุฑุถู ุงููู ุชุนุงูู ุนูู, maka Beliau memodifikasi ketetapan แธฒolฤซfah รแนซmฤn dengan tak menjual onta tersebut karena kemungkinan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya (sebab bisa terjadi harga penjualan tak sesuai dengan harga yang sebenarnya). แธฒolฤซfah รlฤซ memutuskan bahwa onta yang terlepas itu ditangkap, lalu dipelihara atas biaya Negara (Baitul-Mฤl) sampai si pemilik mengambilnya.
…
❓ Pertanyaan: "apakah berani mendakwa แธฒolฤซfah Uแนซmฤn dan รlฤซ itu ingkar terhadap Sunnah Nabฤซ"…???
☠ Kalau sampai berani mendakwa demikian, maka saya khawatir yang mendakwa itu demikian telah murtad & kฤfir…!!!
❓ Kenapa kedua แธฒolฤซfah tersebut, รแนญmฤn dan รlฤซ -ุฑุถู ุงููู ุชุนุงูู ุนููู
ุง, "berani" menyelisihi perintah Baginda Nabฤซ ๏ทบ?
⇛ Sebab apa yang dilakukan oleh Beliau -ุฑุถู ุงููู ุชุนุงูู ุนููู
ุง itu TAK menyelisihi maqลแนฃid (tujuan) dari แธฅadฤซแนซ Nabฤซ ๏ทบ tersebut. Justru kedua แธฒolฤซfah itu melihat kepada tujuan dari แธฅadฤซแนซ mulia tersebut, yaitu: "แธฅifzhul-mฤl" (penjagaan terhadap harta manusia).
‼️ Kedua orang al-แธฒilฤfatur-Rลแนกidah itu menetapkan hukum demikian karena Beliau berdua menimbang keadaan telah berubah dibanding pada masa Nabฤซ ๏ทบ, Abลซ Bakr, dan รmar. Dulu rakyatnya adalah kelasnya para แนขoแธฅฤbat ุฑุถู ุงููู ุชุนุงูู ุนููู
, yaitu orang-orang yang punya rasa takut yang sangat besar kepada Allลh ๏ทป. Namun pada zaman รmar, Islฤm berkembang begitu cepat dengan penaklukkan wilayah Persia dan Byzantium di แน ฤm dan Mesir sehingga banyak manusia yang masuk Islฤm. Akibatnya keadaan masyarakat pun ikut berubah dikarenakan orang-orang yang tukang ma‘แนฃiyah dan bermoral rendah jadi semakin banyak, sehingga sebagian orang berani melakukan tindakan harลm mengambil onta yang terlepas tersebut. Dalam situasi demikian, membiarkan onta yang terlepas sama saja dengan menyia-nyiakan harta dan merugikan si pemiliknya, yang mana tentunya bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh Baginda Nabฤซ ๏ทบ pada saat Beliau melarang penangkapan onta terlepas itu.
⚠ Para fuqohฤ’ sepanjang zaman telah secara terus menerus mengingatkan kepada kita bahwa ada persyaratan yang sangat ketat dalam menarik pendapat hukum dari suatu แธฅadฤซแนซ. TAK BISA bisa ujug-ujug orang yang tak bisa รlmu Alat, tak paham balaฤกoh, tak pernah belajar fiqh & uแนฃul fiqh, lalu mengambil แธฅadฤซแนซ secara letterlijk kemudian mengatakan hukumnya begini dan begitu tanpa merujuk pada perkataan para รนlamฤ’ fuqohฤ’. Apalagi lancang menuduh orang yang menyelisihi pendapatnya itu sebagai "tidak nyunnah" thus "manhajnya bermasalah".
‼️ Point pentingnya adalah:
⑴. TAK SETIAP แธฅadฤซแนซ itu bisa langsung diร malkan begitu saja tanpa bimbingan dari para รนlamฤ’ – tak semudah itu karena aktualnya juga tak begitu yang dipraktekkan oleh para รนlamฤ’ fuqohฤ’ sepanjang masa, eh Pulgoso!
๐ Kata Imฤm รbdullลh ibn Wahb ุฑุญู
ู ุงููู ุชุนุงูู:
๏ปญ๏ป๏ปฎ๏ปป ๏ปฃ๏บ๏ป๏ป ๏บ๏ปฆ ๏บ๏ปง๏บฒ ๏ปญุง๏ป๏ป ๏ปด๏บ ๏บ๏ปฆ ๏บณ๏ป๏บช ๏ป๏ปฌ๏ป ๏ป๏บ ، ๏ป๏ปจ๏บ ๏บ๏ป๏ปฆ ๏บ๏ปฅ ๏ป๏ป ๏ปฃ๏บ ๏บ๏บุก ๏ป๏ปฆ ุง๏ป๏ปจ๏บ๏ปฒ ๏ทบ ๏ปณ๏ป๏ป๏ป ๏บ๏ปช
(arti) _“Kalaulah saja saya tak bertemu dengan (imฤm) Mฤlik ibn Anas dan (imฤm) al-Laits ibn Saร d, maka celakalah saya! Dulunya saya mengira bahwa segala sesuatu yang datangnya dari Nabi ๏ทบ itu pasti bisa diร malkan secara letterlijk.”_ [lihat: Ibnu Asakir, Muแธณtaแนฃor Tฤrikh ad-Dimasyq XXI/250].
๐ Imฤm Aแธฅmad ibn Muแธฅammad ibn แธคajar al-Haitamiyy al-Makkiyy ุฑุญู
ู ุงููู ุชุนุงูู di dalam al-Fatฤwa al-แธคadiแนซiyyah saat ditanya tentang pernyataan "แธฅadฤซแนซ itu menyesatkan kecuali bagi para ahli fiqh", maka Beliau menjawab:
ุฃู ุงูุญุฏูุซ ูุงููุฑุขู ูู ุฃูู ูุฏ ูููู ุนุงู
ุงูููุธ ุฎุงุต ุงูู
ุนูู ูุนูุณู ูู
ูู ูุงุณุฎ ูู
ูุณูุฎ ูู
ูู ู
ุง ูู
ูุตุญุจู ุนู
ู ูู
ูู ู
ุดูู ููุชุถู ุธุงูุฑู ุงูุชุดุจูู ูุญุฏูุซ ููุฒู ุฑุจูุง ุงูุฎ ููุง ูุนุฑู ู
ุนูู ูุฐู ุฅูุง ุงููููุงุก ุจุฎูุงู ู
ู ูุง ูุนุฑู ุฅูุง ู
ุฌุฑุฏ ุงูุญุฏูุซ ูุฅูู ูุถู ููู ูู
ุง ููุน ูุจุนุถ ู
ุชูุฏู
ู ุงูุญุฏูุซ ุจู ูู
ุชุฃุฎุฑููู
(arti) _“แธคadฤซแนซ -seperti halnya dengan al-Qur-ฤn- terkadang menggunakan redaksi kalimat yang umum akan tetapi maknanya khusus, atau juga sebaliknya, ada juga แธฅadฤซแนซ yang nฤsiแธณ (yang menghapus) dan mansลซแธณ (yang dihapus), ada pula suatu แธฅadฤซแนซ yang belum sempat diร malkan, ada juga yang secara แบohir lafaแบnya bermasalah karena maknanya menyerupakan Allลh dengan maแธณluq seperti แธฅadฤซแนซ "Robb kita turun dari langit", dengan demikian maka hanya para fuqohฤ’ yang dapat memahami apa maksud darinya, bukan orang yang hanya hafal แธฅadฤซแนซ saja, karena yang demikian rawan tersesat seperti yang terjadi pada para penghafal แธฅadฤซแนซ di zaman dulu bahkan juga di zaman sekarang ini.”_
‼️ Perhatikan kedua orang yang perkataannya dinukil di atas itu, BUKAN yang oknum "jiping" 1x atau 2x sepekan itupun pengajian tematik, akan tetapi mereka adalah para imฤm fuqohฤ’ yang sudah hafal al-Qur-ฤn & al-แธคadฤซแนซ memenjak dari usia belia, yang menghabiskan usia mereka belajar รฌlmu agama.
⁉️ Apabila para imฤm fuqohฤ’ itu saja berkata begitu – bahwa TAK BISA menyimpulkan แธฅadฤซแนซ secara letterlijk – maka apalagi oknum-oknum ini yang baru setahun-dua tahun hijroh, jiping 1x-2x sepekan kajian tematik, yang jangankan menguasai balaghoh padahal nahwu & shorof-nya saja entahlah (bahkan iqrล’ 1-nya pun dipertanyakan karena membaca al-Qur-ฤn saja madd-madd & แนฃifat serta maแธณลrijul-แธฅuruf masih salah-salah), dan tak usah buang-buang waktu menanyakan penguasaannya terhadap รฌlmu fiqh apalagi uแนฃul fiqih…
⑵. JANGAN BERANI LANCANG menuduh para รนlamฤ’ fuqohฤ’ mengabaikan al-แธคadฤซแนซ sebab memangnya ketika para รนlamฤ’ fuqohฤ’ itu berbicara perkara agama, mereka mendasarkannya pada Primbon gitu?
Keterlaluan anda, wahai Pulgoso…!
Sungguh secara logika hal yang demikian itu sangatlah kurang ajar kepada para รนlamฤ’ fuqohฤ’…!
Apakah mungkin al-Aimmah al-Arbaร h – Imฤm Abลซ แธคanฤซfah, Imฤm Mฤlik, Imฤm aแนก-แน ฤfiรฌyy, dan Imฤm Aแธฅmad ุฑุญู
ูู
ุงููู ุชุนุงูู – itu berbicara tanpa memakai dalฤซl seakan-akan maลผhab mereka muแธณolif bagi al-Qur-an & as-Sunnah…???
Apa para รนlamฤ’ fuqohฤ’ maลผhab itu tak tahu akan peringatan Allลh ๏ทป:
ََููุง ุชَُْูู ู
َุง َْููุณَ ََูู ุจِِู ุนِْูู
ٌ ۚ ุฅَِّู ุงูุณَّู
ْุนَ َูุงْูุจَุตَุฑَ َูุงُْููุคَุงุฏَ ُُّูู ุฃَُٰููุฆَِู َูุงَู ุนَُْูู ู
َุณْุฆًُููุง
(arti) _“Dan janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tak memiliki pengetahuan tentangnya. Sungguh-sungguh pendengaran, penglihatan, dan hati sanubari, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.”_ [QS al-Isrล’ (17) ayat 36].
☠ Jangan sampai berani lancang mengira para รนlamฤ’ fuqohฤ’ maลผhab itu tak tahu terhadap ayat suci di atas. Kalau berani, berarti anda telah berdusta dengan kedustaan yang sangat nyata dengan nekad telah menuduh para รนlamฤ’ fuqohฤ’ berkata tentang agama ini tanpa รฌlmu, bahkan lancang mendakwa mereka tak takut kepada Allลh ๏ทป…!!!
☠️ Adapun kelakuan menyuruh-nyuruh awam Muslimฤซn untuk langsung merujuk kepada al-Qur-ฤn & al-แธคadฤซแนซ, lalu mengabaikan petunjuk รนlamฤ’ fuqohฤ’ itu adalah perbuatan BฤแนฌIL…!
Bahkan menurut Imฤm Muแธฅammad รlฤซ ibn Aแธฅmad ibn แธคazm al-Andalusiyy aแบ-แบลhiriyy ุฑุญู
ู ุงููู ุชุนุงูู (seorang รนlamฤ’ besar dari maลผhab แบลhiriyyah), yang begitu itu adalah kelakuan dari kaum SESAT Qodariyyah:
ูุฃู
ุง ุงูุชูููุฏ ูู ุงููุฑูุน : ููู ุฌุงุฆุฒ ุฅุฌู
ุงุนًุง . ููุงูุช ุงูุญุฌุฉ ููู : ุงูุฅุฌู
ุงุน . ููุฃู ุงูู
ุฌุชูุฏ ูู ุงููุฑูุน ุฅู
ุง ู
ุตูุจ ، ูุฅู
ุง ู
ุฎุทุฆ ู
ุซุงุจ ุบูุฑ ู
ุฃุซูู
، ุจุฎูุงู ู
ุง ุฐูุฑูุงู . ูููุฐุง ุฌุงุฒ ุงูุชูููุฏ ูููุง ، ุจู ูุฌุจ ุนูู ุงูุนุงู
ّู ุฐูู .
ูุฐูุจ ุจุนุถ ุงููุฏุฑูุฉ ุฅูู ุฃู ุงูุนุงู
ّุฉ ููุฒู
ูู
ุงููุธุฑ ูู ุงูุฏููู ูู ุงููุฑูุน ุฃูุถًุง . ููู ุจุงุทู ุจุฅุฌู
ุงุน ุงูุตุญุงุจุฉ ؛ ูุฅููู
ูุงููุง ููุชูู ุงูุนุงู
ّุฉ ، ููุง ูุฃู
ุฑูููู
ุจููู ุฏุฑุฌุฉ ุงูุงุฌุชูุงุฏ ، ูุฐูู ู
ุนููู
ุนูู ุงูุถุฑูุฑุฉ ูุงูุชูุงุชุฑ ู
ู ุนูู
ุงุฆูู
ูุนูุงู
ّูู
. ููุฃู ุงูุฅุฌู
ุงุน ู
ูุนูุฏ ุนูู ุชูููู ุงูุนุงู
ّู ุงูุฃุญูุงู
، ูุชููููู ุฑุชุจุฉ ุงูุงุฌุชูุงุฏ ูุคุฏู ุฅูู ุงููุทุงุน ุงูุญุฑุซ ูุงููุณู ، ูุชุนุทูู ุงูุญุฑู ูุงูุตูุงุฆุน ، ููุคุฏู ุฅูู ุฎุฑุงุจ ุงูุฏููุง .
(arti) _“Adapun taqlid dalam masalah furลซ‘ maka hukumnya jฤ-iz (boleh) menurut ijmฤ‘, maka แธฅujjah padanya adalah ijmฤ‘. Oleh karena itu, seorang mujtahid bisa benar atau bisa salah dalam permasalahan furลซ‘, maka ia pun diberi pahala dan tak diganjar dengan dosa. Berbeda dengan yang telah kami sebutkan. Oleh karena itu, boleh untuk taqlฤซd dalam masalah furลซ‘, bahkan hukumnya menjadi wajib bagi orang-orang yang awam di dalam hukum-hukum Islฤm._
_Sementara beberapa dari kalangan Qodariyyah berpendapat akan wajibnya kalangan awam untuk meneliti dalฤซl dalam masalah furลซ‘ pula, dan ini adalah pendapat yang bฤแนญil menurut ijmฤ‘ para แนขoแธฅฤbat. Karena sungguh para แนขoแธฅฤbat itu biasa memberikan fatwa kepada kalangan masyarakat awam dan mereka tak pernah memerintahkan kalangan awam untuk mencapai derajat ijtihฤd. Ini adalah mauqif yang telah dikenali dan telah banyak diketahui dari kalangan รนlamฤ’ maupun kalangan awam mereka (para แนขoแธฅฤbat). Dan karena ijmฤ‘ itu menuntut adanya taklฤซf (pembebanan) kepada kalangan awam terhadap hukum-hukum. Adapun seorang awam jika dibebani untuk mencapai derajat ijtihฤd, maka hal ini akan menyebabkan kekacauan bahkan dalam urusan pertanian, keturunan, duniawi (harta), produksi (karena awam menjadi sibuk mencari dalฤซl dan lupa akan urusan-urusan lainnya tersebut di atas), dan ini akan menyebabkan rusaknya stabilitas kehidupan.”_ [lihat: รbdullลh ibn Aแธฅmad ibn Qudฤmah al-Maqdisiyy, Rouแธotun-Nฤแบir wa Jannatul-Manฤแบir hal 382-383].
⚠ PERHATIKAN:
⑴. Awam itu TAK PERNAH dituntut untuk mencari-cari dalฤซl dalam masalah furลซ‘, ia cukup taqlฤซd saja kepada para รนlamฤ’ fuqohฤ’ yang แธฅanif.
⑵. Menyuruh-nyuruh awam untuk mencari-cari dalฤซl langsung dan mengabaikan petunjuk para รนlamฤ’ adalah kelakuan dari KAUM SESAT Qodariyyah.
‼️ Oleh karena itu:
⑴. TETAPLAH bersama dengan bimbingan รนlamฤ’ fuqohฤ’ – khususnya para รนlamฤ’ dari generasi Salafuแนฃ- แนขลliแธฅ – dalam แธฅanif dalam memahami แธฅadฤซแนซ-แธฅadฤซแนซ Nabฤซ ๏ทบ. Ikutilah petunjuk para รนlamฤ’ yang แธฅanif itu dan pelajarilah dengan meminta kepada Allลh ๏ทป agar diberikan pemahaman yang benar atasnya.
⑵. TINGGALKAN ngustad-ngustad SESAT yang menyuruh-nyuruh awam melihat langsung kepada dalฤซl dan meninggalkan petunjuk รนlamฤ’ fuqohฤ’.
Demikian, semoga dapat dipahami.
َูุฏَุงَูุง ูฑُููู َูุฅَِّูุงُูู
ُ ุฃَุฌْู
َุนَِูู
Komentar
Posting Komentar