Ḥukum Perempuan Ḥāiḍ Membaca al-Qur-ān
Banyak dari perempuan yang meninggalkan membaca / tilāwah al-Qur-ān ketika mereka ḥāiḍ karena mendengar pendapat tentang ḥarōmnya membaca al-Qur-ān ketika sedang ḥāiḍ. ❓ Benarkah pendapat demikian? Ternyata setelah diteliti, pendapat yang mengatakan bahwa perempuan tidak boleh membaca tilāwah al-Qur-ān itu justru adalah pendapat yang LEMAH. Sebab: ⑴. Secara dalīl naqli, ḥadīṫ yang melarang perempuan yang sedang ḥāiḍ membaca al-Qur-ān itu diḍoȉfkan oleh mayoritas ùlamā’ ahli ḥadīṫ. ⑵. Secara dalīl àqli, kenapa perempuan yang sedang ḥāiḍ harus kehilangan haknya untuk mendekatkan dirinya kepada Allōh? Jadi justru sebenarnya TIDAK ADA larangan bagi perempuan yang sedang ḥāiḍ untuk tilāwah. 🚫 Adapun yang TIDAK BOLEH itu adalah memegang muṣḥaf al-Qur-ān, karena memang ḥadīṫnya ṣoḥīḥ dan para mayoritas ùlamā’ fuqohā’ juga berpendapat demikian. Adapun muṣḥaf ini adalah al-Qur-ān dalam bentuk kitāb dengan lembaran-lembaran kertas. Adapun muṣḥaf dalam bentuk digital seperti pada smartphone atau...